Hukum

Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Kilat ITAS dan ITAP bagi WNA

Published

on

Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Kilat ITAS dan ITAP bagi WNA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tegaskan tak ada jalur kilat bagi WNA di imigrasi. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan praktik percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA) sudah tidak lagi berlaku.

Menurut Yusril, pembenahan di sektor imigrasi telah dilakukan sejak pemerintahan baru terbentuk dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai beroperasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk dan sejak Kementerian Imipas dibentuk,” kata Yusril dalam keterangan videonya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :  Yusril Buka Suara Kontroversi Film Dokumenter “Pesta Babi”, Wajar Meski Provokatif

Ia berharap berbagai perbaikan yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus menutup celah praktik penyimpangan yang selama ini terjadi.

Yusril mengakui sebelumnya terdapat praktik mempercepat proses penerbitan ITAS dan ITAP bagi WNA, khususnya tenaga kerja asing. Padahal, sesuai prosedur, pengurusan dokumen tersebut membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari karena melibatkan koordinasi dengan instansi lain, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Advertisement

Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menawarkan layanan percepatan sehingga dokumen dapat selesai hanya dalam satu hingga tiga hari dengan imbalan pembayaran tertentu.

Baca Juga :  Tanggapi Catatan Kritis, Menko Yusril Tegaskan Posisi Komnas HAM Harus Tetap Dijaga, Bahkan Diperkuat

“Seharusnya proses berlangsung empat sampai lima hari, tetapi bisa dipercepat menjadi satu hingga tiga hari dengan pembayaran khusus,” ujarnya.

Menurut Yusril, pembayaran tersebut tidak masuk ke kas negara sehingga dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau gratifikasi.

Terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya, Yusril menilai kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Karena itu, ia menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk menindak tegas para pihak yang terlibat.

Advertisement

Baca Juga :  NBC Solusi Strategis, Menko Yusril: Negara Dapat Merampas Hasil Kejahatan Tanpa Harus Menunggu Putusan Pidana

Yusril mengungkapkan dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Namun, sejak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memimpin kementerian tersebut, berbagai praktik pungutan liar mulai diberantas.

“Saat ini semua permohonan diproses secara normal. Penyelesaiannya empat sampai lima hari dan seluruh pembayaran masuk ke kas negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengungkapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Silmy Karim, diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.

Dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus permohonan izin tinggal. Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.***

Advertisement
Exit mobile version