Hukum

Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Penyekapan dan Penganiayaan yang Bermula dari Konser Musik

Published

on

Taufik Hidayat Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Penyekapan dan Penganiayaan yang Bermula dari Konser Musik

Taufik Hidayat terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan kekasihnya selama tiga tahun di Bandung. (Foto :istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Belakangan viral seorang wanita YTR alami penyiksaan berat diduga dilakukan oleh kekasihnya bernama Taufik Hidayat. Bahkan YTR alami kerusakan pada matanya akibat penganiayaan.

Kisah ini bermula dari perkenalan YTR dengan Taufik Hidayat 3 tahun lalu saat bertemu di tempat konser musik di Bandung. Dari sini lah mereka berkenalan hingga pacaran dan akhirnya YTR yang sebetulnya merupakan tulang punggung keluarga disekap, disiksa selama 3 tahun tersebut.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, pria yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Tersangka diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6).

Sebelum ditangkap, Taufik diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi di Tangerang, Banten. Namun, ia kembali ke wilayah Bandung Raya karena merasa tidak aman. Polisi juga menelusuri keberadaannya di kawasan Majalaya sebelum akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Baca Juga : Pino Bahari Terkapar di Rumah Sakit, Erick Thohir dan Taufik Hidayat Diminta Direshuffle

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka kini ditahan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas untuk memastikan keamanan dan pengawasan secara ketat.

Advertisement

“Kami melakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada dalam pengawasan penuh petugas,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Selasa malam (23/6/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua helm, senjata tajam, benda menyerupai senjata api, serta dua botol infus. Identitas tersangka dipastikan melalui pencocokan data kependudukan dan hasil tes narkoba menunjukkan negatif.

Selain pemeriksaan pidana, penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap Taufik. Menurut Kapolda, tindakan yang dilakukan tersangka tergolong tidak lazim dan menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.

“Perbuatannya di luar kewajaran dan bisa dikatakan sadis terhadap orang yang memiliki hubungan dekat dengannya,” kata Rudi.

Dalami Durasi Penyiksaan

Advertisement

Baca Juga : Kunjungi Pelatnas Modern Pentathlon di AAU Yogjakarta, Wamenpora Taufik Hidayat Beri Motivasi untuk Bisa jadi Juara

Penyidik masih mendalami lamanya penyiksaan yang dialami korban. Berdasarkan informasi awal, YTR diduga mengalami kekerasan selama tiga tahun sejak hilang kontak dengan keluarganya. Namun, tersangka mengklaim tindakan tersebut berlangsung sekitar satu setengah tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan masih terdapat perbedaan keterangan antara korban, saksi, dan tersangka.

“Ada sejumlah fakta yang belum sinkron sehingga masih kami dalami lebih lanjut. Kami membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara utuh,” ujar Hendra.

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa dari Taufik untuk melapor melalui layanan 110 maupun Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO Polda Jabar.

Tersangka Mengaku Dipengaruhi Alkohol

Advertisement

Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengaku kerap mengonsumsi minuman keras setiap hari. Ia berdalih penganiayaan dilakukan saat berada dalam kondisi mabuk.

“Dia mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Menurut pengakuannya, tindakan itu dilakukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol,” kata Rudi.

Baca Juga : 48th Asian School Football U-18: Wamenpora Taufik Hidayat Harap Indonesia Juara, PSSI Harusnya Ada Di Sini

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyekapan dan penganiayaan berat.

Terungkap dari Rumah Sakit

Kasus ini terungkap setelah kakak korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang belakangan diketahui merupakan Taufik. Pesan tersebut menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 12 Juni 2026.

Advertisement

Saat tiba di rumah sakit, keluarga mendapati korban mengalami luka berat di kepala, wajah, dan kaki. YTR juga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak mampu berjalan normal.

Polisi menduga korban mengalami penyiksaan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian material mencapai sekitar Rp52 juta.

Kondisi Korban Berangsur Membaik

Baca Juga : Menpora Dito Ariotedjo dan Wamenpora Taufik Hidayat Siap Saling Isi Pacu Prestasi Olahraga dan Pemuda Indonesia

Pihak RSHS Bandung telah membentuk tim medis multidisiplin yang terdiri atas dokter spesialis bedah plastik, mata, dan penyakit dalam untuk menangani korban.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Fitra Hergyana menyebut kondisi YTR mulai menunjukkan perkembangan positif.

Advertisement

“Alhamdulillah kondisi pasien sudah membaik dan saat ini sudah bisa berkomunikasi,” ujarnya.

Seiring membaiknya kondisi korban, penyidik mulai melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan secara langsung. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi.

Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, berharap proses hukum berjalan maksimal sehingga seluruh hak korban yang selama ini dirampas dapat dipulihkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Advertisement
Exit mobile version