Hukum
Richard Lee Akhirnya Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Gegara Mangkir dan Live di TikTok

Dokter Richard Lee kini resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus yang membelit dokter Richard Lee masih terus bergulir. Kini dia secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 6 Maret 2026.
Sebelumnya, dokter kecantikan sekaligus kreator konten ini hanya dikenakan wajib lapor sekalipun sudah dijadikan tersangka.
Sebelum dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan lanjutan selama empat jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga : Tak Ditahan, Dokter Richard Lee Bersyukur Hanya Wajib Lapor
Keputusan kepolisian untuk langsung menahan Richard Lee bukan tanpa alasan. Sikapnya selama proses penyidikan dinilai gak kooperatif dan justru menghambat jalannya penyidikan.
“Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” beber Kombes Pol Budi Hermanto.
Tak hanya kepergok live TikTok di hari pemanggilan, Richard Lee rupanya juga kedapatan mengabaikan kewajiban hukum lainnya. Ia terbukti tidak menjalankan syarat wajib lapor yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga : PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Berlaku
Polisi akhirnya langsung mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebelum dilakukan penahanan, polisi memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan bugar.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus berawal dari Richard Lee terlibat perseteruan panas dengan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Hal itu dikarenakan adanya dugaan sejumlah produk milik Richard Lee tersebut melakukan overclaim atau memuat komposisi yang tak sesuai dengan isi kemasan.
Imbas dari laporan Doktif tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka. Kini, Richard Lee menjalani proses hukumnya dari dalam Rutan Polda Metro Jaya.***