Selebritis
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Berlaku

Dokter Richard Lee masig berstatus tersangka. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr. Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh Hakim Ketua Esthar Oktavi pada Rabu (11/2/2026). (ANTARA News)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan karena penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hakim juga menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah berjalan sesuai hukum acara pidana. (ANTARA News)
Baca Juga : Pemeriksaan Richard Lee Terhenti di Tengah Jalan, Polisi Ajukan 73 Pertanyaan
“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Hakim Esthar Oktavi di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (ANTARA News)
Dengan putusan itu, status Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap berlaku, dan proses penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik. Richard Lee menjadi tersangka sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). (Liputan6)
Penetapan tersangka Richard Lee didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan ahli yang menjadi bagian dari berkas penyidikan. Majelis hakim menilai bahwa bukti yang dikumpulkan oleh penyidik memenuhi standar yang ditetapkan dalam hukum acara. (ANTARA News)
Baca Juga : Nikita Mirzani Bersama dr. Oky dan dr Richard Lee Bakal Disomasi Gegara Hal Ini
Usai putusan dibacakan, Doktif menyatakan rasa syukur dan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ia hadir langsung di PN Jakarta Selatan dan melakukan sujud syukur, seraya mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum hingga ke persidangan. (kumparan)
“Alhamdulillah … hakim menegakkan hukum dan keadilan untuk masyarakat. Saya hanya perantara agar hak mereka yang dirugikan bisa dikembalikan,” kata Doktif usai sidang. (kumparan)
Doktif juga menolak tawaran perdamaian yang menurutnya pernah diajukan oleh Richard Lee, termasuk klaim dana mencapai puluhan miliar rupiah yang diberi dengan maksud meredakan sengketa hukum. (Jawa Pos)
Baca Juga : Lady Nayoan Dapat Kerjaan dari Dokter Richard Lee
Selain itu, Polda Metro Jaya telah mencekal Richard Lee ke luar negeri sejak 10 Februari 2026 sebagai langkah lanjutan penyidikan dan untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum lebih lanjut. Pencekalan awal berlaku hingga 1 Maret 2026 dan dapat diperpanjang. (detiknews)
Kasus ini berawal dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya yang memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta aturan kesehatan terkait produk dan layanan kecantikan. Proses hukum kini terus berjalan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang akan memanggil Richard Lee kembali untuk pemeriksaan lanjutan. (detiknews)
Putusan praperadilan ini menandakan bahwa hakim menilai prosedur penetapan tersangka telah sesuai undang-undang, dan membuka jalan bagi berlanjutnya penyidikan dan kemungkinan dilimpahkannya perkara ke tingkat penuntutan.***













