Hukum
Nenek Elina Meminta Rumah dan Barang Dikembalikan Usai Pembongkaran Paksa

Nenek Elina yang rumahnya dibongkar paksa. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus pembongkaran paksa rumah yang menimpa Elina Wijayanti, seorang lansia berusia sekitar 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur, terus menyita perhatian publik.
Di tengah puing-puing bangunan yang pernah menjadi tempat tinggalnya selama bertahun-tahun, Nenek Elina menyuarakan harapan sederhana namun mendasar: rumahnya dikembalikan dan barang-barang pribadinya yang hilang dapat dipulihkan.
Peristiwa pembongkaran itu terjadi secara tiba-tiba dan meninggalkan trauma mendalam bagi Elina. Ia mengaku tidak sempat menyelamatkan barang-barang berharga, termasuk perabot rumah tangga, dokumen penting, dan kenang-kenangan pribadi.
Baca Juga : Pembongkaran Lokasi Wisata Hibisc Fantasy Dilanjutkan
Setelah kejadian tersebut, Elina terpaksa mengungsi dan tinggal sementara di tempat lain, sembari menunggu kejelasan hukum atas kasus yang menimpanya.
Ditemui di lokasi reruntuhan rumahnya, Elina menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan rumah tersebut.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum pembongkaran yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar rasa keadilan dan kemanusiaan, terutama terhadap warga lanjut usia.
Kasus ini turut membuka sorotan terhadap dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan rumah yang dijadikan dasar pembongkaran. Aparat kepolisian Jawa Timur kini tengah mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara serta memastikan hak-hak Elina terlindungi.
Baca Juga : Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Tersisa 11 Kilometer Lebih
Berbagai elemen masyarakat, aktivis hukum, hingga tokoh publik menyatakan keprihatinan dan dukungan moral kepada Nenek Elina. Mereka menilai pembongkaran paksa terhadap rumah warga, terlebih milik lansia, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan tanpa putusan hukum yang jelas dan berkekuatan tetap. Desakan agar aparat bertindak tegas pun semakin menguat.
Bagi Elina, rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah dan rasa aman. Ia berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan, mengembalikan haknya, serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada warga lain.
“Saya hanya ingin rumah saya kembali dan barang-barang saya dikembalikan,” ujarnya lirih, menggambarkan jeritan keadilan dari seorang lansia yang kini bergantung pada proses hukum dan empati publik.***














