Hukum
KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam Operasi Senyap, Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak

KPK amankan pejabat kantor pajak Jakarta Utara terkait pengurangan nilai pajak. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar aparatur perpajakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Utara, terkait dugaan praktik suap pengurangan kewajiban pajak.
Operasi dilakukan secara tertutup pada Sabtu (10/1/2026). Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pejabat pajak serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Seluruh pihak langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan awal.
Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan OTT ini berawal dari informasi adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada upaya manipulasi nilai pajak wajib pajak tertentu.
“Ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menurunkan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan,” ujar Fitroh kepada wartawan.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita uang tunai dengan nilai sementara mencapai ratusan juta rupiah. Selain uang rupiah, petugas juga menemukan sejumlah mata uang asing yang diduga terkait dengan kesepakatan suap antara pihak wajib pajak dan oknum aparat pajak.
Baca Juga : Nama Aura Kasih Turut Jadi Perhatian KPK, Cek Dugaan Aliran Dana dari RK
“Barang bukti uang masih dihitung secara detail. Sementara ada ratusan juta rupiah dan juga valuta asing,” kata Fitroh.
KPK belum mengungkap identitas pejabat yang diamankan maupun posisi detailnya di lingkungan DJP. Namun, salah satu pihak yang terjaring disebut merupakan pejabat struktural setingkat kepala kantor. Penentuan status hukum seluruh pihak akan dilakukan setelah gelar perkara.
Baca Juga : Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Jelaskan Beri Uang Lisa Mariana karena Diperas
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.
Proses pendalaman masih berlangsung guna mengurai peran masing-masing pihak serta alur dugaan suap.
Sementara itu, hingga pemeriksaan berlangsung, Kementerian Keuangan belum menyampaikan tanggapan resmi terkait penangkapan pejabat di Kanwil DJP Jakarta Utara.
KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka setelah proses gelar perkara rampung.***