Hukum
KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Biro Haji dalam Kasus Kuota Tambahan

Jubir KPK Budi Prasetyo beri keterangan pers soal dugaan korupsi haji. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Salah satu fokus terbaru penyidik adalah dugaan adanya imbal jasa dari biro penyelenggara haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya tengah menelusuri kemungkinan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan yang diduga memperoleh kemudahan dalam pengurusan kuota tambahan haji.
Baca Juga : KPK Duga Biro Haji Khusus Beri Uang kepada Pejabat PBNU
“KPK akan mendalami apakah terdapat dugaan kompensasi atau aliran uang dari PIHK atau biro travel yang merasa dibantu dalam menyampaikan inisiatif terkait diskresi pembagian kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, pendalaman tersebut dilakukan karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai pihak penghubung yang menyampaikan aspirasi atau inisiatif biro haji khusus kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pejabat PBNU dalam Perkara Kuota Haji
Muzakki Cholis sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait kebijakan kuota haji.
Kasus ini bermula ketika KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Baca Juga : Terkait Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu di Jakarta
Selain penyidikan oleh KPK, persoalan kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Sorotan utama mengarah pada kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara sisanya dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.***