Connect with us

Hukum

KPK Ungkap Dugaan Praktik Setoran Pejabat di Sukoharjo Berlanjut dari Era Bupati Sebelumnya

Diterbitkan

pada

KPK Ungkap Dugaan Praktik Setoran Pejabat di Sukoharjo Berlanjut dari Era Bupati Sebelumnya

Bupati Sukoharjo Etik Suryani ketangkap KPK. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya dan berlanjut pada pemerintahan saat ini.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bawahannya.

Menurut penyidik, pola permintaan setoran diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang sudah berlangsung ketika Kabupaten Sukoharjo dipimpin mantan bupati Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik.

Baca Juga : Mengaku Punya Kewenangan Memanggil Menhut Raja Juli, Nyali KPK Diuji dalam Pusaran Gratifikasi dan Skandal OTT Kuansing

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah istilah atau kode yang diduga digunakan dalam praktik permintaan setoran kepada para pejabat dan pegawai.

Salah satu kode yang diungkap adalah kalimat berbahasa Jawa, “padakno karo Bapak” yang diduga bermakna agar besaran setoran disamakan dengan nominal ketika Wardoyo Wijaya masih menjabat sebagai bupati. Selain itu, terdapat ungkapan “tambahan upah pungut kae ono tho?” serta “kowe mrene kan ora bayar” yang diduga menjadi bagian dari komunikasi terkait permintaan uang kepada bawahan.

Advertisement

KPK juga mengungkap adanya kode lain yang diduga digunakan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Di antaranya kalimat “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang disebut berkaitan dengan permintaan setoran dari pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara di Bagian Umum, penyidik menemukan istilah “golekno 500 akhir tahun” yang diduga mengacu pada permintaan pengumpulan dana sebesar Rp500 juta menjelang akhir tahun.

Baca Juga :  Heboh Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, KPK: Mestinya Dilaporkan, Bukan Dikembalikan, Aturannya Jelas

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan telah berjalan dalam lebih dari satu periode kepemimpinan daerah.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik berencana memanggil Wardoyo Wijaya guna dimintai keterangan mengenai praktik yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memperkuat alat bukti guna mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring berjalannya proses penyidikan.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement