Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pejabat PBNU dalam Perkara Kuota Haji

Published

on

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pejabat PBNU dalam Perkara Kuota Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada pers. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang menguatkan dugaan adanya penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan Aizzudin sebagai saksi dilakukan berdasarkan temuan penyidik yang didukung oleh keterangan serta bukti lain. Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara kuota haji.

“KPK memiliki dasar berupa keterangan dan bukti pendukung yang kemudian dikonfirmasi dalam pemeriksaan saksi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026), penyidik mendalami indikasi penerimaan uang oleh yang bersangkutan. KPK juga memastikan akan menelusuri dugaan tersebut melalui keterangan saksi lain, dokumen pendukung, hingga barang bukti elektronik.

Baca Juga : Ashanty Bersyukur, Di Tengah Masalah Dapat Kuota Haji di 2026

Meski demikian, Aizzudin sebelumnya membantah tudingan menerima uang terkait perkara tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang disangkakan.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2025. KPK mencatat estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.

Mereka yang dicegah antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji.

Baca Juga : Sistem Kuota Haji akan Diatur Ulang, Menhaj Janji Bakal Berlaku Adil

Pada awal Januari 2026, KPK mengumumkan dua nama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain penanganan oleh KPK, persoalan penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan DPR melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota tambahan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan sisanya untuk haji reguler.

Advertisement

Temuan tersebut turut memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.***

Exit mobile version