Hukum
Kepsek di Jembrana Viral Diduga Komentar Tak Senonoh, Disdikpora Beri Sanksi

Bijaklah menggunakan kata-kata di sosmed, jangan sampai salah tulis atau lainnya, karena bisa berujung masalah hukum. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang kepala sekolah dasar berinisial SK di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sorotan publik setelah diduga menuliskan komentar tak pantas di media sosial. Peristiwa ini viral dan memicu reaksi luas dari warganet, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Komentar tersebut muncul pada unggahan akun Instagram milik kreator konten @sitihajarhumairoh. Dalam kolom komentar, SK menuliskan kalimat yang mengandung kata “lolok”, yang dalam bahasa Bali memiliki makna sensitif dan dianggap tidak pantas. Unggahan itu pun dinilai sebagai bentuk pelecehan oleh sejumlah pihak, termasuk pemilik akun.
Baca Juga : Viral, Pria Joget Disebut Pamer Untung MBG Rp 6 Juta Sehari Langsung Ditegur Keras!
Menanggapi hal tersebut, kreator konten yang bersangkutan mengunggah video berisi keberatannya. Ia meminta agar pejabat publik, khususnya seorang kepala sekolah, dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga menilai komentar tersebut ditulis dalam kondisi sadar.
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Disdikpora Kabupaten Jembrana langsung memanggil SK untuk dimintai klarifikasi. Kepala Disdikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan serta teguran kepada yang bersangkutan.
Baca Juga : Polisi Ungkap Sosok Slo, Kreator Konten Dewasa WNA Asal yang Viral di Bali
Dalam proses klarifikasi, SK mengakui bahwa komentar tersebut berasal dari akun pribadinya. Namun, ia membantah memiliki niat tidak pantas dan menyebut kejadian itu sebagai kesalahan ketik. Menurut penjelasannya, ia bermaksud menulis kata “loloh” yang berarti jamu tradisional, sesuai konteks unggahan, namun terjadi kekeliruan penulisan.
Meski demikian, Disdikpora tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis sebagai bentuk penegakan disiplin. Selain itu, SK juga diminta membuat surat pernyataan serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga : Buntut Video Asusila Viral, Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Amankan Dua WNA Saat Akan Tinggalkan Bali
Tidak berhenti di situ, kasus ini juga ditangani lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Jembrana untuk mendalami aspek kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran etika yang lebih serius.
Disdikpora berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang publik digital. Pemerintah daerah juga mendorong penyelesaian persoalan ini dilakukan secara baik antara kedua pihak, agar tidak berdampak lebih luas terhadap dunia pendidikan.***