Hukum

Jaksa: Yaqut Diduga Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji

Published

on

Jaksa: Yaqut Diduga Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memengaruhi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut Yaqut diduga menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk kepentingan tersebut.

Jaksa KPK Fahmi Idris mengatakan uang itu disebut disiapkan melalui dua staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

Baca Juga : Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata Fahmi saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama pada periode 2020-2024 menggelar sejumlah pertemuan dengan pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Advertisement

Pertemuan tersebut, menurut jaksa, membahas berbagai hal yang diperkirakan akan ditanyakan oleh Pansus Angket Haji DPR. Salah satu materi yang dibahas adalah alasan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu kuota menjadi 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus.

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk mengusut penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk persoalan pembagian kuota tambahan.

Dalam hasil kerjanya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut dan menduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga : Momen Idul Adha, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibawakan Istri Tempe Goreng

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023 dan 2024. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Advertisement

Yaqut didakwa mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis. Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dari total kerugian negara tersebut, sekitar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak.

Selain itu, jaksa menghitung penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Sementara biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp143,92 miliar.

Baca Juga : Kuasa Hukum Yaqut Bantah Dugaan Aliran USD 1 Juta dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut Didakwa Terima Rp4,83 Miliar

Selain kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS, atau sekitar Rp4,83 miliar, dalam perkara tersebut.

Advertisement

Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses persidangan untuk menguji seluruh dugaan perbuatan Yaqut, termasuk dugaan pengaturan kuota haji tambahan serta upaya memengaruhi proses pengawasan melalui Pansus Angket Haji DPR RI.***

Exit mobile version