Hukum

Gugatan Praperadilan atas Status Nadiem Makarim sebagai Tersangka, Digelar 3 Oktober 2025

Published

on

Gugatan Praperadilan atas Status Nadiem Makarim sebagai Tersangka, Digelar 3 Oktober 2025

Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menyidangkan gugatan itu pada pekan depan.

Gugatan itu akan menyidangkan  kasus Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, pada pekan depan.

“Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel Rio Barten di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Rio mengatakan pokok permohonan yang diajukan Nadiem sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Adapun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung.

Advertisement

Baca Juga : Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Duit Satu Sen pun, Ini Kata Kejagung

Pada Selasa (23/9/2025),  Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pengajuan gugatan praperadilan itu diwakili kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi.

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Advertisement

Baca Juga : Korupsi Laptop Chromebook: Usai jadi Tersangka, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan kepada Keluarga dan Empat Balitanya

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” kata Nurcahyo.

Advertisement

Baca Juga : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Advertisement
Exit mobile version