Connect with us

Hukum

Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Melawan dan Segera Ajukan Kasasi

Avatar

Diterbitkan

pada

Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Melawan dan Segera Ajukan Kasasi

Harvey Moeis bakal ajukan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Banding ditolak dan justru Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Dia pun kini tengah mempersiapkan perlawanan dan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya

Baca Juga : Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Suami artis Sandra Dewi itu awalnya divonis 6,5 tahun penjara. Hakim PT DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Advertisement

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga : Harvey Moeis Hadapi Vonis Tapi Sandra Dewi Tak Hadir, Mengapa?

Kejagung Siap
Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.

“Tentu (siap menghadapi),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2).

Advertisement

Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum tersebut.

“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” ujarnya.***

Lanjutkan Membaca