Hukum
Dirut Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar

PT Hanania Travel Haji dan Umrah diduga lakukan penipuan kareba batal memberangkan jamaah umrah. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Nilai kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp12,14 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, hingga kini pihak kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan pertama diajukan oleh JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Dalam laporan itu, total kerugian yang dialami para jamaah diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.
Para korban diketahui telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Perkara yang dilaporkan JSP saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban yang terdaftar. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan tambahan, memeriksa tersangka, serta mengamankan sejumlah alat bukti.
Selain laporan tersebut, Polda Metro Jaya juga tengah menangani laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN. Kasus ini berkaitan dengan gagal berangkatnya dua calon jamaah umrah yang telah membayar paket perjalanan senilai Rp78,8 juta.
Meski telah melakukan pembayaran, kedua korban disebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Saat ini laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Atas kasus tersebut, ASF dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang.***














