Hukum
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Richard Louhenapessy (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus korupsi.
Richard diduga terjerat korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon, Maluku.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Namun Ali belum bersedia menyatakan status hukum Richard. Ali akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.
“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” ucap Ali.
Namun dalam perkembangannya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dicegah bepergian ke luar negeri buntut status tersangka dari KPK.
Selain Richard, ada 2 tersangka lain yang dicegah ke luar negeri.
“Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,” ucap Ali Fikri.
Lebih lsnjut katanya, “Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.”***










