Hukum
Terkait Kasus Munjul, KPK Usut Transaksi Keuangan Adonara Propertindo

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Transaksi keuangan PT Adonara Propertindo (AP) diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusutan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Upaya itu dilakukan dengan memeriksa Direktur PT AP, Tommy Adrian, Kamis (29/7/2021). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktivitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Tim penyidik, ucapnya, juga menggali perihal peran tim investasi pengadaan tanah. Itu ditelusuri dengan memeriksa Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono.
“Saksi dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul,” kata Ali.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Tommy Adrian, Yoory Pinontoan, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, pengusaha Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi yakni PT AP.
Rudy, selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, belum ditahan oleh KPK.
Dari temuan awal KPK, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, seperti di antaranya membeli tanah dan kendaraan mewah.
KPK juga sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy. Selain itu, KPK menyatakan bakal memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dalam penanganan kasus ini.***