Hukum

Suap Kalapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana Dipenjara 5 Tahun di Situ

Published

on

Foto: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA: Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di sini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan itu berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 juncto (jo) Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT. DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 16 Juli 2020.

“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu, Rabu (15/9/2021) telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Terpidana juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ali mengatakan, Wawan juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 58 miliar. Jika tak sanggup membayar, harta benda Wawan akan dilakukan penyitaan.

Advertisement

“Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Wawan diketahui telah sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), yaitu pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.

Dia juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar.***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version