Hukum
Sebelum Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ingatkan Jajarannya Tidak Lakukan Tindakan Koruptif

Ade Yasin (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Bupati Bogor Ade Yasin, sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, mengingatkan untuk tidak melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Bahkan Ade menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima gratifikasi.
Mereka dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.
SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, SE ini diterbitkan pada 25 April 2022.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin.
Tidak hanya itu saja, Ade Yasin juga melarang ASN di Pemkab Bogor memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.
Larangan tersebut, ujarnya, berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Namun, Ade Yasin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dan sejumlah pejabat diduga menerima suap.***














