Hukum

Langgar Hak Paten, Nokia Gugat Oppo Rp597 Miliar

Published

on

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Dua raksasa elektronik, Nokia dan Oppo, berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelanggaran hak paten.

Pada 2 Juli 2021, Nokia Technologies OY melayangkan gugatan terhadap PT Selalu Bahagia Bersama yang mewakili Oppo Manufacturing. Oppo digugat ganti rugi senilai Rp597,3 miliar atas kerugian material yang diklaim Nokia.

Dalam surat gugatan Nokia antara lain tertulis, menyatakan tergugat (Oppo) telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.

Dalam petitum, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (2/8/2021), Nokia meminta pengadilan untuk memerintahkan Oppo menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk tergugat yang mengandung paten Nokia, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe.

Menurut Nokia, kedua merek tersebut mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel. Kemudian, pada 19 Juli 2021, gugatan masuk dalam sidang pertama.

Advertisement

Menanggapi gugatan tersebut, PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto menyebut pihaknya menghargai setiap inovasi dan hak atas kekayaan intelektual.

“Sepengetahuan saya, Oppo secara global juga banyak membuat perjanjian lintas lisensi dengan berbagai perusahaan terkemuka di dunia,” katanya, Senin (2/8/2021).

Namun untuk perkara hukum, Aryo mengaku tidak dapat berkomentar. “Oppo juga menentang setiap persyaratan lisensi yang mungkin tidak dapat diterima dan menyalahi prosedur hukum,” tuturnya.***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version