Hukum

Ketidakhadiran Tersangka Jerinx Dimaklumi Penyidik Polda Metro Jaya

Published

on

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Beralasan sakit, Jerinx SID tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman. Walau alasan itu hanya lisan melalui telepon, penyidik dapat memakluminya.

“Tadi memang ada kontak dari saudara J dan kuasa hukumnya yang sampaikan hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih kurang sehat,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Keterangan sakit itu disampaikan Jerinx melalui sambungan telepon pagi tadi ke penyidik Polda Metro Jaya. Ketika ditanya perihal sakit yang diderita Jerinx, polisi enggan membeberkan.

“Hanya menyampaikan begitu bahwa yang bersangkutan kurang sehat, tidak bisa hadir,” ujarnya.

Bukti surat keterangan Jerinx dalam keadaan sakit pun hingga kini tidak diterima polisi. Polisi memaklumi alasan ketidakhadiran Jerinx.

Advertisement

“Nggak apa-apa, boleh saja. Nanti kita panggil untuk panggilan kedua,” tuturYusri.

Sebelumnya, polisi telah mengumumkan penetapan tersangka Jerinx SID pada Sabtu (7/8/2021). Hal itu dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Keterangan dari Adam Deni dan Jerinx sebagai pelapor dan terlapor di kasus tersebut pun telah dilakukan penyidik. Sejumlah alat bukti pun turut disita polisi. Beberapa alat bukti itu mulai dari telepon selular Adam Deni, hingga telepon selular milik Jerinx dan Nora Alexandra.

Pada Jumat (6/8/2021) polisi melakukan gelar perkara penentuan tersangka. Dari serangkaian alat bukti dan keterangan yang telah diambil, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini ditetapkan tersangka oleh polisi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara,” ujar  Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).

Advertisement

Usai ditetapkan tersangka polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan Jerinx dengan status tersangka. Pemeriksaan itu sedianya dilakukan pada Senin pagi.***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version