Hukum

Kecurangan BPNT di Bandung Barat Diusut Satgas Saber Pungli

Published

on

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Kecurangan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibongkar oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat. Satgas sedang mendalami adanya temuan bantuan sosial sembako yang tidak sesuai dengan kualitas di sana.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar M Yudi Ahadiat mengatakan, dugaan penyelewengan bansos itu terjadi di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Padalarang, Ciburuy, Cipatat, dan Cililin.

“Untuk  KBB, sejauh ini pokoknya masih didalami, iya intinya temuannya betul ada itu,” kata Yudi saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/8/2021).

Dari temuan tersebut, ujarnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat penyelewengan atau kecurangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu mulai dari supplier, oknum instansi, dan pengelola E-Warung.

Temuan kecurangan itu, ucapnya, diawali dari adanya pengaduan masyarakat soal kualitas beras yang tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Sosial.

Advertisement

Selain itu, beras yang dijual oleh E-Warung pun diduga harganya jauh lebih tinggi dari rata-rata eceran tertinggi. Normalnya, kata dia, harga beras hanya berkisar Rp9.000 per kilogram, namun dari temuan itu harga yang dijual yakni mencapai Rp11.000 per kilogram.

“Kemudian juga telur, itu juga disuplai oleh oknum, mau nggak mau, beli dari situ, harganya mahal juga, di pasaran Rp22,5 ribu, tapi jadi Rp29 ribu,” katanya.

Adapun BPNT tersebut yakni bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau E-Warung yang bekerja sama dengan bank.

Setiap bulannya, tuturnya, KPM mendapat bantuan non tunai senilai Rp 200 ribu. Lalu masyarakat bisa mencairkan pangan tersebut melalui E-Warung.

Setelah ditelusuri, ucapnya, bahan pangan yang dijual di E-Warung di KBB itu tidak sesuai kualitas meski telah dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai dengan produk standar.

Advertisement

“Jadi berasnya mengenakan karung yang bercap, ya disitu ada izin edar, kemudaian capnya berkualitas premium, padahal berasnya seperti itu,” katanya.

Sejauh ini, ia pun masih menghitung jumlah KPM yang telah menerima paket sembako yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut. Pihaknya pun masih mendalami keterkaitan instansi dan supplier terkait kasus tersebut.

“Kita masih hitung berapa orangnya, berapa nilainya, berapa barangnya, masih kita dalami, hampir dipastikan keuntungannya si supplier tanpa modal itu sekitar Rp 9.000 hingga Rp17.000 per paket,” kata Yudi.***

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version