Hukum
Gerak Cepat Polri Bekuk Pelaku Tarung Bebas Diapresiasi Komisi III DPR-RI

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Gerak cepat Polri membekuk para terduga pelaku tarung bebas di Makasar, Sulawesi Selatan mendapat apresiasi Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Apalagi, aksi brutal itu di saat pandemi Covid-19.
Seperti yang dituturkan anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. “Saya menyesalkan aksi tersebut, pihak kepolisian harus dapat mengungkap secara keseluruhan dengan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik dari sisi penyelenggara maupun petarungnya,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Kasus itu, ucapnya, jangan berhenti pada penangkapan pelakunya. Jajaran Polda Sulawesi Selatan, tuturnya, harus pula mengungkap pihak lain yang terlibat kasus tersebut.
Apalagi, ucapnya, akun penyelenggara tarung bebas saat ini masih aktif, yaitu dengan membuat akun baru. Hal itu harus diungkap dan diantisipasi kepolisian bidang siber agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi.
“Jangan sampai ada tarung bebas jilid 2 dan terulang kembali karena dampak yang diakibatkan sangat banyak di situasi pandemi COVID-19,” ujarnya.
Selain itu Andi Rio mengatakan bahwa peran orangtua dan guru sangat penting dikedepankan dalam melakukan pengawasan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan pertemanan anak di luar rumah.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, jangan sampai orangtua tidak mengetahui perilaku dan kegiatan anak di luar rumah sehingga harus saling jaga agar anak tidak berperilaku negatif.
“Mari kita saling jaga anak kita dari kegiatan negatif di luar rumah, jangan sampai orang tua menyesal di kemudian hari karena harus menjemput anaknya di balik jeruji besi,” katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan delapan orang terduga pelaku terkait kegiatan duel tarung bebas menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan yang viral di media sosial.
“Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penontonnya pada beberapa tempat,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu (4/8/2021).
Penangkapan para terduga tersebut, ujarnya, karena dukungan satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujung Pandang sehingga bisa berhasil mengungkap kasus ini.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung, sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.***