Hukum
Belum Ada Tersangka, Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Sulit Dipidana

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap Heriyanty, anak bungsu Akidi Tio. Sejak dijemput untuk dimintai keterangannya pada Senin (2/8/2021), hingga kini, belum ada yang dijerat tersangka oleh penyidik.
Pemeriksaan memang masih bergulir. Namun, Heriyanty diperiksa kejiwaannya oleh psikolog dari Polda Sumsel. Anak-anak Akidi Tio yang lain pun akan segera dimintai keterangannya.
Sejumlah pengamat hukum mengatakan, berkembangnya perkara ini dinilai akan menyulitkan kepolisian menemukan unsur-unsur pidana yang dilanggar oleh anak mendiang pengusaha asal Aceh tersebut dalam peristiwa rencana sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Secara hukum agak susah diterapkan pasal mana. Karena belum ada yang dirugikan,” kata Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam keterangannya melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hingga saat ini, tuturnya seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (8/8/2021), belum ada pasal yang cocok untuk diterapkan dalam menjerat Heriyanty. Misalnya, Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal itu tak tepat karena permasalahan sumbangan tak berkaitan dan menimbulkan pertentangan SARA. Dia menganggap, peristiwa dana hibah itu kini menjadi candaan bagi masyarakat Indonesia.
Pasal lain di KUHP, katanya, juga sulit diterapkan karena delik-delik yang diperlukan tak terpenuhi. Misalnya, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal ini sering digunakan bagi kasus-kasus penipuan yang memiliki korban dirugikan.
“Dalam kasus 2 triliun siapa yang korban. Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada seseorang karena janji-janji atau informasi yang salah. Itulah namanya penipuan,” katanya.
Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar pun menilai bahwa sulit menjerat hukum Heriyanty dalam perkara tersebut.
Dalam video yang diunggahnya pada 3 Agustus, Haris mengatakan bahwa aparat akan terlalu dini jika berkeras menjerat Heriyanty sebagai tersangka. Dia mempertanyakan letak kesalahan Heriyanty yang dapat berimplikasi pelanggaran hukum.
“Karena kesalahannya itu di mana, kalau dibilang penipuan saya pikir penipuannya belum terpenuhi,” ucapnya.
Saat ini, tuturnya, perkara tersebut bergulir karena penyerahan sumbangan Rp 2 triliun gagal sebab pihak pemberi tak memiliki cukup uang.
Sedangkan sumbangan, ujarnya, bukan merupakan hal wajib untuk dilakukan. Sehingga seharusnya tak bisa dijadikan beban bagi penyumbang untuk menunaikan hal tersebut.
“Kalau penipuan itu kalau dia ada beban. Kalau mau dijadikan tersangka harus ketemu delik materiil dugaan tindakan pidana yang lain,” ucapnya.***