Connect with us

Hukum

Bantahan Tersangka Ade Yasin Dianggap KPK Hal Lumrah

Diterbitkan

pada

Ali Fikri (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Bantahan Bupati Bogor Ade Yasin (AY), yang telah berstatus tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hal lumrah.

“Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Ali mengatakan, KPK sudah mengantongi bukti yang kuat dalam menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka.

“KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” ucapnya.

KPK juga mengharapkan kepada para tersangka maupun pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, agar kooperatif memberikan keterangan jika dipanggil tim penyidik.

Advertisement

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

Ia pun mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement