Hukum
Bareskrim “Jemput” Ferrari Senilai Rp 4-5 Miliar Milik Indra Kenz

Foto: Humas Polri
FAKTUAL-INDONESIA: Bareskrim Polri telah “menjemput” mobil Ferrari milik Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan penyitaan. Ferrari tersebut akan sampai di Jakarta pada Sabtu (21/5/2022) besok.
“Sampai perkiraan hari Sabtu,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Candra mengatakan, Ferrari itu dihargai miliaran rupiah. Ferrari tersebut berwarna merah dengan garis warna hitam.
“Rp 4-5 miliar,” kata Candra menjawab soal perkiraan harga Ferarri yang disita dari Indra Kenz.
Sebagai informasi, mobil mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz memang dalam bidikan polisi. Polisi kemudian menjemput mobil Ferrari milik Indra Kenz yang berada di Medan pada Selasa (17/5).
Mobil itu dijemput untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz. Mobil mewah keluaran Ferrari tersebut akan dijadikan barang bukti kasus alias disita.
“Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Selasa (10/5).
Mengebut kelengkapan berkas perkara
Dua hari lalu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan tengah mengebut kelengkapan berkas perkara tersangka kasus penipuan platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Berkas dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan.
“Kami fokus dengan penyelesaian berkas perkara (Indra Kenz),” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, Candra menyebut berkas perkara Indra dikembalikan jaksa ke penyidik sebelum lebaran kemarin atau akhir April. Dia mengatakan berkas itu akan dilimpahkan kembali pada pertengahan bulan ini.
“Rencana pertengahan Mei ini kami kirim kembali,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemindahan mobil Ferrari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Penjemputan mobil itu dilakukan penyidik kemarin dan diperkirakan tiba di Jakarta pada Sabtu (21/5).
“Belum, perkiraan kalau cuaca bagus sampai (di Jakarta) Sabtu,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas tersangka Doni Salmanan dan Indra Kenz belum lengkap. Jaksa mengembalikan lagi berkas kedua tersangka ke Bareskrim Polri.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik,” tuturnya.
“Dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka IK (indra Kenz) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5). ***














