Hukum
Terbukti secara Sah Langgar Pasal 340 KUHP, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
FAKTUAL-INDONESIA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).
Dalam dakwaan JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau tentang pembunuhan berencana. JPU menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut Kuasa Hukum Ferdi Sambo, Rasamala Aritonang langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan ini kepada majelis hakim.
Sementara sebelumnya Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Senin (16/1/2023) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama, yakni dituntut delapan tahun penjara. Kuat dan RR pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan ini.****