Hukum

Pengumuman Bagi Perokok, Berkendara Motor dengan Merokok Akan Dihentikan

Published

on

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Pengandara sepeda motor yang punya kebiasaan merokok sambil mengemudi di jalan raya, harus segera meninggalkan kebiasaannya itu. Polisi akan menghentikan setiap pengendara yang kedapatan merokok sembari mengemudikan kendaraan roda dua itu.

Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) akan menerapkan teguran kepada pengemudi sepeda motor yang mengemudi sembari merokok. Polisi akan menghentikan pengemudi kendaraan sepeda motor sambil merokok.

Penerapan aturan ini berdasarkan postingan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021). Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

“Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6,” begitu isi poster yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.

Advertisement

“Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya,” terang Kombespol Sambodo, Selasa (21/9/2021).

Bisa juga petugas di lapangan, lanjut Kombespol Sambodo, memberikan sanksi tilang jika merokok sembari mengemudi mengakibatkan hilang konsentrasi dan menyebabkan terjadinya laka lantas. “Bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi,” jelasnya. ****

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version