Hukum

Proses Rampung, Baru Ketahuan TWK Pegawai KPK Langgar HAM atau Tidak

Published

on

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam. (ist)

FAKTUAid – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan ada atau tidak pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) hanya dapat diketahui setelah semua proses selesai dilaksanakan tim.

“Jadi nanti diketahui setelah semua keterangan, fakta, prosedur kami cek atau diperiksa dan diuji dengan ahli, maka baru bisa disimpulkan,” kata Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (9/6/2021), di Jakarta.

Sejak Komnas HAM itu berdiri pada 1993, salah satu mandatnya ialah memastikan setiap penyelenggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak. hingga saat ini pun salah satu tugas Komnas HAM ialah memberikan kejelasan tentang suatu peristiwa.

Dasar itu, jelas Choirul Anam, institusi ini menerima segala bentuk aduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran HAM. “Pertanyaannya, siapa yang pertama kali merumuskan pelanggaran HAM atau tidak ialah orang yang mengadukan,” tutur Choirul Anam.

Menurutnya, perlu diketahui apakah tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM atau tidak, maka yang menilai pertama ialah pengadu.

Advertisement

Selain itu, perlu diingat, yang ditangani oleh Komnas HAM cukup beragam mulai dari kerusuhan sepak bola, urusan penembakan, penggusuran hingga masalah di sosial media juga ditangani asalkan berkaitan dengan HAM.

“Jadi semua masalah itu masuk dalam konteks hak asasi manusia menurut pengadu,” tegas Choirul Anam.

Selanjutnya, sambung Choirul Anam, barulah Komnas HAM akan menyaring apakah pengaduan itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. Demikian juga dengan pengaduan 75 orang pegawai KPK yang mengadu ke Komnas HAM perihal TWK yang diduga ada pelanggaran HAM oleh KPK. (***)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version