Hukum

Korupsi Dana PNPM, Perangkat Desa Mojokerto Diringkus Polisi

Published

on

Tersangka oknum perangkat desa, S (53) saat diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUALid – Seorang perempuan oknum perangkat desa di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus korupsi program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perdesaan sebesar Rp871 juta. Tersangka berinisial S (53) yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sumberwuluh, itu bekerja sama dengan adik kandungnya sendiri R (50) yang mantan kades setempat.

Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto, sang adik R, sudah lebih dahulu menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi anggaran dana desa sebesar Rp290 juta. “Kakak beradik itu, dua-duanya sudah kita periksa. S sendiri saat ini masih berstatus sebagai perangkat desa dan R adalah eks kepala desa,” ujarnya, Minggu 98/8/2021).

Keduanya diduga telah melakukan persengkongkolan jahat terkait kasus korupsi dana simpan/pinjam dari program PNPM Mandiri Perdesaan Desa Sumberwuluh tahun 2017 sebesar Rp871 juta yang berasal dari APBN tahun 2014.

Dalam perkara ini, S sebagai Koordinator Kelompok PPK sekaligus sebagai Kepala Seksi Pemerintah desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto itu memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi. Modusnya, setelah dana tersebut cair dari UPK Kecamatan, tersangka menarik kembali kepada anggota PKK. Lalu uang tersebut diserahkan kepada sang adik R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, S mengaku hanya berperan menarik dana PNPM untuk simpan pinjam PKK Desa Sumberwuluh atas perintah kakaknya tersebut. Sang kakak mengaku tidak sempat menikmati uang tersebut, sementara R saat menjalani pemeriksaan di dalam Lapas, mengaku sudah menggunakan uang itu untuk berjudi.

Advertisement

Kini tersangka S kini dikurung di penjara wanita Polsek Prajuritkulon. Oleh polisi, tersangka yang akan dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version