Hukum
Usai Diperiksa terkait Harun Masiku, Mantan Menkumham Yasona Apresiasi Penyidik KPK Sangat Profesional

Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly ketika tiba dan usai menjalani pemeriksaan terkait perkara Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
FAKTUAL INDONESIA: Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) yang dinilainya sangat profesional dalam pemeriksaan terhadap dirinya.
“Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” kata Yasona.
Yasonna yang tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat diperiksa sekitar 7 jam. Datang di KPK sekitar pukul 09.48 WIB, Yasona selesai diperiksa pukul 16.46 WIB.
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, usai diperiksa, Yasona mengatakan, penyidik KPK memeriksa dirinya terkait beberapa hal termasuk soal Harun Masiku.
Baca Juga : Menteri Maruarar Bikin Sayembara Bakal Beri Rp 8 Miliar Jika Bisa Temukan Harun Masiku, Ini Komentar MAKI dan KPK
Yasonna menerangkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai Menkumham, penyidik KPK mengonfirmasi soal Harun Masiku. Salah satunya adalah data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
“Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Moeldoko Yakin Harun Masiku Bakal Segera Ditangkap oleh KPK
KPK pada Jumat, 6 Desember 2024 menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis. ***