Hukum
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Baleg DPR Siap Undang Kelompok Kontra

Pro dan kontra muncul menyambut penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, semua harus ditampung
FAKTUALid – Penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditargetkan dapat rampung tahun ini. Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus menampung masukan dari berbagai pihak termasuk kelompok-kelompok yang kontra.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya optimistis naskah akademik dan draf RUU PKS dapat rampung tahun ini. Meskipun, Baleg harus menempuh tahapan penyusunan RUU dari awal, karena pengusulan RUU PKS pada tahun ini bukan lanjutan dari usulan sebelumnya (carry over).
“Ini bukan carry over, jadi Baleg menyusun dari awal,” ucap Willy.
Dia menuturkan, berbagai dokumen yang ada, termasuk usulan draf dan naskah akademik dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan akan jadi bahan masukan bagi Baleg dalam proses penyusunan draf RUU PKS.
Baleg sejauh ini telah melakukan pertemuan/rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan pada 29 Maret 2021.
Dalam waktu dekat, Baleg juga akan menggelar RDPU bersama kelompok-kelompok yang kontra terhadap RUU PKS, ujarnya.
Tidak hanya itu, Baleg juga berencana bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sekitar awal Juli 2021.
Dalam pertemuan dengan Wamen, Baleg akan menampung masukan dari pemerintah, kata dia.
Wamenkumham saat ini turut aktif sebagai ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, Baleg masih akan terus menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat. Namun dia belum dapat memastikan kapan pembahasan dan penyusunan naskah akademik serta draf RUU P-KS rampung.
“Pada saat ini antrian pembahasan RUU lumayan panjang ditambah dengan kondisi pandemi,” kata Ledia.
Anggota Baleg DPR RI Almuzzamil Yusuf mengingatkan bahwa draf RUU PKS harus disusun secara lengkap. Karena itu, masukan dari berbagai pihak, selain Komnas Perempuan, juga perlu didengar oleh Baleg.
Ia juga berharap Baleg memperhatikan peran lembaga pernikahan saat menyusun aturan-aturan dalam draf RUU PKS.
Dalam pertemuan itu, ia turut menyoroti pentingnya mengatur hubungan seksual di luar pernikahan sebagai masalah hukum.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan satu dari 33 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021.
Naskah akademik RUU PKS kemungkinan rampung dalam kurun waktu Masa Sidang V Tahun 2020-2021 DPR RI. “Naskah akademik bisa kita selesaikan secepatnya. Tetapi kalau draf (RUU PKS, red), mungkin (akan rampung) pada masa sidang berikutnya,” kata Willy saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Masa Sidang V Tahun 2020-2021 DPR RI yang telah dibuka sejak Mei 2021 kemungkinan akan berakhir pada Juli 2021. ***