Hukum

Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Terbit, Berlaku Sampai 31 Desember 2024

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditetapkan sebagai Komandan Satgas Pemberantasan Judi Online dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta 14 Juni 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditetapkan sebagai Komandan Satgas Pemberantasan Judi Online dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta 14 Juni 2024

FAKTUAL INDONESIA: Keputusan Presiden Satuan tentang Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 sudah terbit dan akan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Keppres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, 14 Juni 2024, itu diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dengan melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Baca juga: Polwan Bakar Suami Gegara Sering Judi Online Ditetapkan Jadi Tersangka

Advertisement

Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Seperti dikutip dari antaranews.com, dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Baca juga: Buru Bandar dan Jaringannya di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan seluruh Kementerian/Lembaga

Advertisement

Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Exit mobile version