Hukum

Hukuman Pinangki Sirna Malasari sirna 6 Tahun, Begini Pertimbangan Hakim

Published

on

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara

FAKTUALid – Status seorang ibu dengan anak masih berusia 4 tahun menjadi salah pertimbangan Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus pencucian uang dan pemufakatan jahat Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki yang mantan jaksa itu sebelumnya dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai 500.000 Dolar AS dari sebesar 1 juta Dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra.

Namun pengadilan tingkat banding memotong hukuman itu menjadi hanya 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin (14/6/2021) oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta dihadiri para hakim anggota dan panitera pengganti. Sidang itu tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukum.

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu – primer dan ketiga – primer. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu -primer dan ketiga – primer,” dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

Dengan dipotong menjadi 4 tahun maka hukuman Pinangki sirna 6 tahun. Hakim mengurangi vonis Pinangki dengan beberapa pertimbangan.

Pertama karena Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. 

“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian isi kutipan putusan resmi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua. Lalu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Pinangki agar dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan (Pinangki) tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut. ***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version