Hukum
Firli Bahuri, Ketua KPK yang dilaporkan Lakukan Korupsi, Langgar HAM dan Lima Dosa

Majalan Tempo menurunkan laporan tentang sepakterjang Firli Bahuri
FAKTUALid – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Buhari dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Tidak itu saja. Dia juga dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Bahkan dosa-dosa Firli pun mulai diungkap.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi. Sedangkan tuduhan pelanggaran HAM oleh Firli dilontarkan oleh praktisi hukum yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Laporan ICW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter. Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri, yang dia sebut di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memakan biaya sebesar Rp30,8 juta
Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa helikopter sejenis dengan rute perjalanan yang ditempuh Firli Bahuri membutuhkan biaya sebesar Rp172,3 juta, belum ditambah pajak.
ICW juga menemukan, penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli Bahuri, yakni PT. APU, dalam struktur perusahaan mereka terdapat nama RHS, salah satu saksi persidangan kasus korupsi suap Meikarta tahun 2018.
Oleh karena itu, ICW menduga adanya pemberian gratifikasi berupa diskon biaya sewa helikopter senilai Rp141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli Bahuri.
Hal itu juga diduga terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
ICW pun menyimpulkan bahwa tindakan Firli Bahuri itu telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
HAM Berat
Dalam bagian lain Praktisi hukum yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Firli Bahuri cs telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena menjadikan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai standar satu-satunya alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
“Pelanggaran HAM yaitu hak untuk bekerja, hak untuk berpartisipasi, hak atas nondiskriminasi dan diskriminasi sistematis, hak atas kebebasan berpendapat berekspresi, dan hak untuk berkembang,” ujar mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).
Bambang menyatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat UU dikonversi menjadi proses rekrutmen dan sangat merugikan pegawai. Bahkan bentuk hukum peraturan pelaksananya tidak sepenuhnya berpijak dan berbasis pada UU dan PP tentang KPK.
“TWK secara sengaja diselundupkan dan punya tendensi penyalahgunaan,” katanya seperti dilansir sumeks.co.
Bambang menuturkan, Firli Bahuri cs telah melanggar Pasal 15 huruf d tentang menegakkan sumpah jabatan juncto Pasal 35 Ayat (2) UU KPK karena tidak setia untuk mempertahankan serta mengamalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia, khususnya UU dan PP tentang KPK.
“Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Bambang menuturkan, hasil TWK tidak bisa mengukur integritas dan komitmen 75 pegawai yang telah bekerja selama belasan tahun di lembaga antirasuah tersebut. Bambang menambahkan, dalam konsep kejahatan hak asasi dikenal pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran dimaksud terdiri dari pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang di luar pengadilan (extra-judicial killing), penyiksaan, penghilangan bukti secara paksa, perbudakan atau diskriminasi sistematis (systematic discrimination).
Dosa-dosa
Lima daftar dosa petinggi KPK Firli Bahuri. Semua mengarah pada upaya memasukkan KPK ke dalam peti matinya.
1. 1.550 ORANG KORUPSI, MASIH ADA 262 JUTA WARGA BAIK
Selasa (13/4), Firli menyatakan kepada wartawan, hingga saat ini lebih dari 1,550 orang ditangkap lembaga antirasuah akibat korupsi. begitu, masih ada banyak orang baik yang disorot karena berbagai macam kejadian atau Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Yang tertangkap KPK karena korupsi itu tak lebih dari 1,550 orang sampai hari ini. Artinya masih ada 262 juta lebih warga negara Indonesia yang baik,” ujar Firli dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 kemarin.
“Karena itu jangan sampai orang yang kena OTT saja yang ramai. Sementara masih banyak jutaan orang yang baik,” tambahnya dinukil dari CNN Indonesia.
Firli menuturkan, praktik-praktik baik berupa penyampaian informasi tentang pencegahan korupsi harus terus dikembangkan.
Ia yakin bahwa pada dasarnya orang-orang di dunia ini memiliki sikap yang baik.
2. SENJATA MAKAN TUAN SAAT SINDIR ANIES BASWEDAN
Tidak bisa disebut dosa, tapi Firli pernah blunder pada 2020. Saat itu, dalam sebuah video Youtube KPK RI, ia kedapatan menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengomentari foto Anies saat membaca buku How Democracies Die. Menurut Firli, Anies sudah ketinggalan karena baru membaca buku itu sekarang. Pasalnya, Firli mengklaim sudah membaca buku tersebut dan buku berjudul Why Nations Fail sejak 2002 lalu.
Faktanya setelah, buku berjudul How Democracies Die belum terbit pada 2002 silam. Begitu pula dengan buku berjudul Why Nations Fail yang disebutkan Firli. How Democracies Die merupakan buku karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt yang diterbitkan pada 2018. Sementara itu, buku berjudul Why Nations Fail yang ditulis oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson terbit pada 2012, tulis Bogor Daily.
Sontak, pengakuan Firli menjadi sorotan hingga menjadi trending topic di media sosial Twitter, akhir November lalu.
3. DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI HELIKOPTER
Selain kerap melontarkan blunder-blunder tak perlu pernyataan, Firli juga pernah berhasil menaiki helikopter mewah dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.
Kemudian, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi Boyamin Saiman melaporkan kejadian itu ke Dewas KPK, catat Detik.
Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya mewah.
Adapun aturan tentang larangan dalam KPK bergaya hidup mewah itu tertua dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas Komisi dalam Pedoman Perilaku bagi Insan sebagai berikut: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama sesama Insan Komisi.
Sayangnya, meski warganet ramai-ramai mengecam aksi bermewah-mewahan Firli, ia hanya dijatuhi sanksi yang termasuk ringan.
“Menghukum terperiksa sanksi ringan,” ujar Tumpak H Panggabean selaku Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat membacakan amar putusan dalam sidang etik terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 24 September 2020.
4. MENGHALANGI DAN MEMBOCORKAN OTT
Penyidik KPK yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Hasan, menuding Firli Bahuri kerap membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. Hal itu disampaikan Hasan dalam film dokumenter WatchDoc bertajuk The End Game yang dirilis Senin (14/6) di YouTube.
“Pada waktu itu saya melaporkan Firli membocorkan rencana operasi tangkap tangan. Saya menginformasikan kepada pimpinan seperti itu. Kebocoran di KPK ini paling sering justru pada waktu pak Firli jadi Deputi [Penindakan],” ujar Hasan, dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut catatan Tirto, tak kurang ada 26 OTT bocor selama ia masih aktif menjadi Deputi Penindakan. Ini belum termasuk upaya menghentikan penyelidikan 36 kasus rasuah.
5. MENONAKTIFKAN 75 PEGAWAI KPK TERMASUK NOVEL BASWEDAN
Tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah buntut dari alih status pegawai KPK menjadi ASN. Alih status tersebut merupakan turunan dari revisi Undang-undang KPK. Tim IndonesiaLeaks memperoleh cerita bagaimana Firli diduga kukuh memasukkan TWK sebagai syarat alih status pegawai. Padahal, dalam beberapa kali rapat perumusan rencana alih status pegawai, tak pernah ada wacana TWK.
Namun, berkali-kali Firli Bahuri membantah membuat daftar 21 pegawai yang patut diwaspadai dan kelak disingkirkan betulan. Dia berujar, tak punya kepentingan untuk membuat daftar pegawai untuk disingkirkan.
“Apa kepentingan saya membuat list orang,” kata dia, di DPR Kamis (3/6/2021).
Disarikan dari berbagai sumber: pikiran rakyat, sumeks dan mata-mata. ***