Hukum
Bareskrim SP3 Hanifah Husein, Kuasa Hukum Harap Nama Baik Pulih Kembali

Sempat jadi tersangka, Hanifah Husein, istri Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan (almarhum), ternyata tak bersalah setelah Bareskrim keluarkan SP3
FAKTUAL INDONESIA: Nama baik Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan (almarhum), diharapkan bisa pulih kembali setelah status tersangkanya dicabut oleh pihak kepolisian.
Demikian ditegaskan kuasa hukum Hanifah Husein dari Kantor Hukum Tanoto Law Office dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kamis (18/7/2024).
Pernyataan itu juga mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang masih melihat fakta dan kebenaran terharap kasus yang menjerat Hanifah Husein dan kawan kawan.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Gelar Ulang Kasus Itu
“Kami berharap atas telah terbitnya SP3 nama Klien kami Hanifah Husein dalam pemberitaan yang selama ini beredar di media cetak maupun elektronik bisa pulih kembali setelah status tersangkanya di kepolsian dicabut,” demikian pernyataan pers Kantor Hukum Tanoto Law Office setelah Hanifah Husein menerima mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Keputusan SP3 untuk Hanifah Husein, dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada tanggal 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Ditipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein dkk sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan saham dalam perusahaan batubara.
SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/87a/III/RES.1.11/2024/Dittipideksus. Dalam surat tersebut telah memutuskan menghentikan penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yaitu pengalihan terhadap hasil penjualan seluruh saham milik pemegang saham PT. Batubara Lahat yang dijaminkan kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. ***














