Ekonomi

BBM Bersubsidi Jangan Naik Tahun Ini, Bisa Menyulut Inflasi

Published

on

bbm bersubsidi

Foto Ilustrasi (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah harus berfikir dua kali jika ingin menaikkan harga BBM subsidi tahun ini sebab dikhawatirkan menyebabman laju inflasi tak terkendali.

Hal itu disampaikan oleh pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi di Yogyakarta, Minggu (21/8/2022).

“Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga pertalite dan solar pada tahun ini,” kata Fahmy.

Ketika harga pertalite dinaikkan hingga mencapai Rp10.000 per liter, kata dia, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0,97 persen sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen yoy (year on year).

Baca juga: Pertamina Jamin Harga BBM dan LPG Bersubsidi Tidak Akan Naik

Dengan inflasi sebesar itu, diperkirakan akan memperburuk daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4 persen.

Advertisement

“Kenaikan harga pertalite dan solar yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen sudah pasti akan menyulut Inflasi,” sambungnya.

Dia menyadari bahwa beban APBN untuk subsidi energi semakin membengkak hingga mencapai Rp502,4 triliun, bahkan bisa mencapai di atas Rp600 triliun kalau kuota pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kilo liter akhirnya jebol.

Menurut Fahmy, pemerintah sebaiknya fokus pada pembatasan BBM bersubsidi yang sekitar 60 persen tidak tepat sasaran dengan menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan pertalite dan solar.

Baca juga: Pidato Kenegaraan HUT ke-77 RI, Presiden Jokowi Sampaikan Kekuatan Indonesia di tengah Ujian Berat Mampu Subsidi BBM, LPG, dan Listrik

Pasalnya, dia mengatakan penerapan MyPertamina tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran, bahkan menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Dengan demikian, di luar sepeda motor dan kendaraan umum, konsumen harus menggunakan pertamax ke atas.

Advertisement

“Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU,” ucap dia, melansir Antara, Minggu (21/8/2022).

Untuk itu, ia menambahkan, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukkan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum.

“Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru,” imbuh Fahmy.

Baca juga: Berlaku Mulai 10 Juli 2022, Pertamina Naikkan Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi

Advertisement
Exit mobile version