Ekonomi
Wajib Pajak Bergaji Segini, Tak Harus Lapor SPT

Wajib pajak dengan gaji kurang dari Rp 4,5 juta, kini tak perlu lapor STP. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Ada satu golongan penting yang dinyatakan tidak perlu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berdasarkan nominal gaji yang dimiliki. Hal itu dijelaskan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Parismatua L. Tobing, pada hari Senin, pekan lalu.
Menurut dia, wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Yaitu mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 4.500.000 per bulan.
Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
“Wajib pajak berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar,” kata Parismatua, dikutip pajak.go.id.
Baca Juga : PPN 12 Persen Berlaku, Ini Jenis Mobil yang Terdampak Kenaikan Pajak Tersebut
Namun, wajib pajak yang ada di golongan tersebut akan berubah statusnya menjadi wajib lapor SPT jika di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya masa pajak, yaitu 30 April.
Jika pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan melewati jatuh tempo tersebut maka sanksi denda akan diterbitkan kepada wajib pajak. Apabila tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk, sabtu,minggu, dan hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Baca Juga : Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo Respon Masukan DPR, Ada yang Tetap Bebas Pajak
Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika terlambat melaporkan SPT adalah:
1. Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.
4. Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Jika wajib pajak belum mengetahui bagaimana kewajibannya maka mereka bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi. Anda juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.***