Ekonomi
Kejagung Hormati Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Kredit PT Sritex

Tiga terdakwa kasus korupsi PT Sritex Indonesia akhirnya divonis bebas. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Meski menghormati putusan tersebut, jaksa penuntut umum masih akan mempelajari isi lengkap vonis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tiga terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Dua Bos PT Sritex Langsung Ditahan
Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ketidakmampuan PT Sritex melunasi pinjaman lebih disebabkan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang dilakukan secara sistematis. Karena itu, kondisi tersebut dinilai bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa dari pihak perbankan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Kendati demikian, jaksa masih akan mempelajari secara rinci pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Baca Juga : Dirut PT Sritex Irwan Kurniawan Lukminto akan Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberikan Kredit pada 18 Juni 2025
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum akan mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan sikap lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang.
Di sisi lain, dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan petinggi PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan Setiawan divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp677 miliar.***