Ekonomi

Purbaya Kesal, Soroti Dugaan Penghindaran Pajak Sejumlah Perusahaan  Asal China di Indonesia

Published

on

Purbaya Kesal, Soroti Dugaan Penghindaran Pajak Sejumlah Perusahaan  Asal China di Indonesia

Menteri Purbaya soroti dugaan perusahaan Cina tak bayar pajak. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah menyoroti serius aktivitas sejumlah perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan tersebut mencakup indikasi penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) hingga penggunaan identitas kependudukan yang diduga tidak sah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, praktik tersebut telah masuk dalam radar pengawasan Kementerian Keuangan karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara. Menurutnya, modus yang digunakan terbilang sistematis dan disengaja untuk menghindari pencatatan transaksi.

Baca Juga : Rupiah Melemah Tertekan Sentimen Eksternal, IHSG Menguat Memburu Target Purbaya Level 10.000

“Ada perusahaan baja asal China yang beroperasi di sini, tetapi tidak membayar PPN. Mereka menjual langsung ke klien secara tunai sehingga tidak tercatat,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, transaksi berbasis tunai tersebut membuat aktivitas usaha sulit terdeteksi oleh sistem perpajakan.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga dijalankan oleh tenaga kerja asing yang tidak menguasai bahasa Indonesia, sehingga semakin menyulitkan pengawasan administratif.

Advertisement

Baca Juga : Purbaya Targetkan Reformasi Bea Cukai Rampung pada Maret 2026

Lebih jauh, Purbaya menyebut adanya indikasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga dibeli atau dipalsukan untuk mendukung operasional perusahaan. Pemerintah pun mempertimbangkan langkah penindakan, meski akan dilakukan pada waktu yang dinilai paling tepat.

“Tadinya mau langsung ditindak, tapi kita lihat momentum yang pas. Ini tidak hanya di sektor baja, ada juga perusahaan bangunan,” katanya.

Menurut Purbaya, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut sangat signifikan. Ia mencontohkan, dari satu perusahaan yang telah patuh dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya, penerimaan negara bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun.

Baca Juga : Menteri Purbaya Siap Berangkat ke China, Selesaikan Utang Kereta Whoosh

“Kalau yang sudah insaf saja setahun bisa Rp4 triliun lebih. Artinya, potensi penerimaan dari sektor ini besar sekali,” ujarnya.

Purbaya juga menyayangkan lemahnya pengawasan pada masa lalu yang membuat perusahaan asing tertentu dapat beroperasi tanpa kepatuhan pajak yang memadai.

Advertisement

Ke depan, ia menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan serta menegakkan aturan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, tanpa memandang asal negara.

Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan asing, menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga keadilan dan meningkatkan penerimaan negara.***

Exit mobile version