Ekonomi
Rapat di Kementerian Keuangan, Prabowo Umumkan PPN 12% Berlaku Besok

Presiden Prabowo fix, umumkan kenaikan PPN 12 persen 1 Januari 2025. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Jelang malam pergantian Tahun Baru, Presiden Prabowo sambanginMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan, menggelar rapat tertutup, Selasa (31/12/2024) sore.
Jika biasanya menteri yang datang ke Istana bertemu atau memenuhi panggilan Presiden, tapi kini justru Prabowo yang datang langsung bertemu Sri Mulyani.
Prabowo dan Sri Mulyani melangsungkan pertemuan tertutup selama kurang lebih 1 jam yang ternyata membahas soal kenaikan PPN 12%.
Baca Juga : Mahasiswa Demo Kenaikan PPN 12 Persen di Patung Kuda Sempat Ricuh
“Tentang PPN, yang mungkin masih ada suatu keraguan, suatu ketidakpahaman yang tepat sehingga setelah koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menteri lain lain, saya perlu sampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” ujar Prabowo di Kemenkeu, kepada media.
Jadi, kata Prabowo, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Sesuai kesepkatan pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap darr 10 ke 11 persen April 2022. Ini sudah dilaksanakam. Dari 11 ke 12 persen 1 januari 2025 besok,” kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo menegaskan kenaikan PPN tersebut hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Apa saja?
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo.
Baca Juga : PDIP Dulu Usulkan Kenaikan PPN 12 Persen, Kini Minta Prabowo Mengkaji Ulang Kembali
“Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN,” sambung Prabowo.
Sementara, barang kebutuhan sehari-hari yang dipakai masyarakat tetap mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan sejak 2021.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku, kata Prabowo.
“Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus Rp 38,6 triliun,” lanjut mantan Menteri Pertahanan itu.***