Ekonomi
Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH Sebut Bukti Kegagalan Sistemik

Menteri KLH saat meninjau pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi yang longsor. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026). Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tragedi tersebut sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah Jakarta yang selama puluhan tahun menumpuk di lokasi tersebut.
Peristiwa longsor terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Zona IV TPST Bantargebang. Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter runtuh dan menimbun sejumlah warga di area sekitar lokasi. Empat korban yang ditemukan meninggal dunia adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Baca Juga : Korban Longsor Sampah di TPST Bantargebang Bertambah Jadi Empat Orang
Usai meninjau lokasi kejadian pada Senin (9/3/2026), Menteri LH Hanif menyatakan TPST Bantargebang merupakan “fenomena gunung es” dari persoalan besar pengelolaan sampah di Jakarta yang telah berlangsung selama 37 tahun. Ia menyebut tempat tersebut kini menampung beban kritis hingga sekitar 80 juta ton sampah.
“Kita harus menyelesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” kata Hanif.
Menurutnya, tragedi ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode pengelolaan sampah dengan sistem open dumping, yang dinilai berbahaya bagi warga dan petugas di lapangan.
Baca Juga : Tambang Longsor Dahsyat Tewaskan Lebih dari 200 Orang Hingga Jumat Malam, Termasuk Anak-anak dan Wanita
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memulai proses penyidikan serta penegakan hukum guna memastikan penyebab kejadian dan menindak pihak yang bertanggung jawab. Hanif menegaskan penggunaan metode open dumping di TPST Bantargebang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak mampu lagi menjamin keselamatan lingkungan dan manusia.
Selain berisiko menimbulkan longsor susulan, kondisi pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan juga dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.
Tragedi di Bantargebang bukan yang pertama terjadi. TPST tersebut pernah mengalami sejumlah insiden mematikan, antara lain longsor yang menimpa permukiman pada 2003 serta runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung.
Pada Januari 2026, insiden juga terjadi ketika landasan di area tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Rangkaian kejadian ini menunjukkan risiko tinggi akibat beban sampah yang melebihi kapasitas.
Baca Juga : Longsor Desa Pasirlangu: Kemensos Kirim Bantuan Tambahan, Mensos Gus Ipul: Pendataan Korban Terus Dilakukan
Hanif menegaskan pihak yang terbukti lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban jiwa.
Sementara itu, pemerintah terus melakukan evakuasi korban dan penyelidikan lebih lanjut. Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST Bantargebang untuk menangani sampah anorganik dengan memperkuat sistem pemilahan dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
Pemerintah juga menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari melalui sinergi lintas instansi dan penerapan sistem pengelolaan yang lebih aman serta sesuai regulasi.***