Connect with us

Ekonomi

Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Lebih dari 13%, Menhub Dudy Beri Peringatan!

Diterbitkan

pada

Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Lebih dari 13%, Menhub Dudy Beri Peringatan!

Menteri Dudy akan awasi kenaikan tiket pesawat domestik tak boleh lebih dari 13 persen. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan mengawasi ketat implementasi kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kenaikan harga tak boleh lebih dari 13%.

Hal ini dilakukan terkait imbasnya kenaikan harga Avtur dan perawatan pesawat imbas perang di Timur Tengah.

Dudy mewanti-wanti maskapai penerbangan untuk tidak mengerek harga tiket pesawat di atas ketentuan yang telah ditetapkan. Mengingat sejumlah keringanan yang telah diberikan pemerintah.

Baca Juga : Rekor Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia Jual Lebih dari 4 Juta Tiket

“Kita kan berharap, sebagaimana kemarin diumumkan, bahwa range untuk kenaikan itu adalah 9-13%. Nggak boleh lebih dari itu,” ujar Dudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dia menjelaskan pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, menyiapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, hingga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

Advertisement

“Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mesinnya hanya 9-13%,” jelasnya.

Baca Juga : KCIC Pastikan Masyarakat Dapat Tiket Whoosh dengan Harga Terjangkau saat Libur Lebaran

Pemerintah akan mengawasi implementasi kenaikan harga tiket pesawat agar berada pada rentang yang ditetapkan. Pengawasan serupa sebelumnya juga dilakukan pada periode angkutan mudik lebaran 2026 kemarin.

“Jadi itu kita monitor. Kecuali (kelas) bisnis ya, kita nggak ngatur bisnis. Bisnis kan bukan orang yang mampu. Kalau kita ini juga kan nanti kasian yang kecil. Jadi bisnis kita tidak,” pungkasnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement