Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Siap Tambah Kanal Layanan Kepesertaan

Published

on

BPJS Ketenagakerjaan tambah kanal layanan. (Foto: Istimewa)

FAKTUALid – Industri 4.0 yang marak saat ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan teknologi untuk memudahkan masyarakat menjalani rutinitas sehari-hari. BPJS Ketenagakerjaan ikut memanfaatkan teknologi ini untuk semakin mempermudah pesertanya melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin, pihaknya akan terus menambah kanal, khususnya untuk pendaftaran peserta, agar masyarakat semakin mudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Saat ini sebanyak 48,6 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta. Itu baru separuh dari populasi pekerja yang eligible untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Jum’at (6/8/2021).

Pihaknya yang bertugas memperluas cakupan perlindungan, akan melakukan berbagai cara, yang salah satunya dengan meningkatkan experience pelayanan peserta dan mempermudah akses dalam mendaftar dan membayar iuran. Apalagi generasi pekerja milenial merupakan sektor pekerja yang sangat akrab dengan pemanfaatan teknologi.

Zainuddin berharap ketersediaan platform pembayaran yang beragam dan dekat melalui aplikasi yang digunakan sehari-hari, akan berimbas positif pada cakupan perlindungan pekerja di Indonesia. Semakin banyaknya pilihan akses pendaftaran dan pembayaran iuran akan semakin mempermudah para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dia kemudian menyebut Linkaja, Cermati.com dan Agen 46 yang telah mengakomodir pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Kdetenagakerjaan. Sementara kanal lainnya seperti Aplikasi Tokopedia, Gopay, Shopeepay dan Grab, mobile banking Bank-bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dan Bank BCA, dapat digunakan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, dia juga terus mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja agar dapat bekerja dengan tenang. Dengan iuran yang sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan terhadap dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan manfaat yang relatif cukup besar, termasuk beasiswa dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, dengan total Rp174 juta untuk 2 anak pekerja yang meninggal dunia.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berinovasi untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. “Semoga dengan perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran ini tidak hanya menjadi tonggak keberhasilan perluasan cakupan kepesertaan tapi juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien dan berkesinambungan,” ujarnya.***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version