Ekonomi
Sudahkah Kartu ATM/Debit Anda Aman? Segera Cek Ke Bank Penerbit
FaktualID – Anda memegang Kartu ATM atau Kartu Debit? Kalau ya, sudahkan aman menggunakan teknologi chip? Jika belum aman maka perlu segera mengecek ke bank penerbit karena ada batas akhir untuk menukarkannya. Masing-masing bank menentukan batas akhir yang berbeda. Jadi jangan sampai terlewatkan.
Misalkan, Bank Mandiri diketahui telah menetapkan batas akhir penukaran kartu ATM yaitu pada 1 Juni 2021. Sedangkan Bank BRI dan Bank BCA menetapkan bahwa batas akhir penukaran kartu ATM/Debit adalah 31 Desember 2021. Ada alasan untuk mensosialisaikan dulu kepada para nasabahnya masing-masing.
Perubahan penggunaan Kartu ATM atau Kartu Debit dengan teknologi cip ini sesuai dengan kebijakan dari Bank Indonesia (BI). Beberapa waktu lalu BI mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dengan teknologi cip. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap. Hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) terus mendorong perbankan nasional untuk melakukan penyelesaian migrasi kartu ATM/Debit yang masih menggunakan pita hitam atau magnetic stripe menjadi kartu dengan teknologi cip. ***
