Ekonomi

Kemenperin Verifikasi Emisi GRK Ketenagalistrikan, Menperin AGK: Transformasi Menuju Industri Hijau Merupakan Keharusan

Published

on

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), kunci utama dalam menjaga posisi industri nasional di pasar internasional. (Kemenperin)

FAKTUAL INDONESIA: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau adalah fondasi utama bagi daya saing Indonesia di kancah global.

“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi kunci utama dalam menjaga posisi industri nasional di pasar internasional,” ujar Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Untuk itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus tancap gas dalam mendukung target ambisius Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penguatan tata kelola pelaporan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang transparan dan akuntabel di sektor industri.

Baca Juga : Tali Kasih Ramadhan DWP Kemenperin, Loemongga Kartasasmita: Meningkatkan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian

Salah satu aksi strategis terbaru dilakukan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) melalui kegiatan verifikasi laporan emisi energi listrik di PLTU Banjarsari, milik PT Bukit Pembangkit Innovative, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Senada dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menekankan pentingnya peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memberikan layanan teknis yang kredibel untuk mendukung keberhasilan program ini.

Lewat Verifikasi Lapangan

Advertisement

Baca Juga : Tali Kasih Ramadhan DWP Kemenperin, Loemongga Kartasasmita: Meningkatkan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian

Kegiatan yang berlangsung pada Februari lalu ini bukan sekadar formalitas. Tim verifikator dari BBSPJIKKP melakukan pengawasan ketat yang meliputi:

  • Penelaahan Dokumen: Meninjau rekam jejak data emisi perusahaan.
  • Evaluasi Metodologi: Memastikan penghitungan emisi sesuai standar nasional dan internasional.
  • Kunjungan Lapangan: Melakukan kroscek langsung ke operasional pembangkit untuk memastikan kesesuaian data.

Baca Juga : Kemenperin Tegaskan Tak Ada PHK Pekerja Tetap di Pabrik Mie Sedaap Gresik

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha pembangkit listrik untuk melaporkan emisi GRK tahunan yang telah diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) bersertifikat, seperti BBSPJIKKP.

Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi menjelaskan, verifikasi emisi GRK tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen industri dalam mendukung transisi energi bersih.

“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung perumusan kebijakan penurunan emisi yang berbasis data yang akurat,” tuturnya.

Baca Juga : Kemenperin: Kekayaan Intelektual Kunci Produk IKM Tembus Pasar Dunia

Melalui proses verifikasi yang independen dan profesional, laporan emisi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan nasional, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.

“Kami akan terus berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pengendalian emisi sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkas Cahyadi. ***

Advertisement
Exit mobile version