News
Tak Ada Tilang Ganjil-Genap saat Mudik, Tapi…

Polisi menilang kendaraan yang melanggar lalu lintas.(ilustrasi)
FAKTUAL-INDONESIA : Selama mudik Lebaran akan diberlakukan ganjil-genap nomor kendaraan yang melintas di jalan tol tertentu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada sanksi tilang terhadap yang melanggar. Tapi…
Bagi pengendara dengan nomor kendaraan tak sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan pada jalur tol yang dilewati akan diarahkan untuk ke luar tol melalui pintu tol terdekat.
“Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol. Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Ia pun mengatakan, pada Lebaran tahun ini, tak ada lagi pos penyekatan untuk menghalau pemudik seperti tahun sebelumnya. Namun diimbau ke para pemudik agar selalu menjaga protokol kesehatan.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, yaitu satu arah alias <span;>one way<span;> dan ganjil genap di jalan tol pada periode arus mudik mulai dari Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022).
“Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik. Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing,” kata Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Disebutkan, pada Kamis (28/4/2022), ganjil genap dan one way akan dimulai pukul 17.00-24.00. Sementara itu, untuk Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022), rekayasa lalu lintas tersebut dimulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.
“(Untuk) Minggu (1/5/2022) dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Sambodo.***














