Ekonomi
Kemenkeu: Larangan Ekspor Batu Bara Tidak Berdampak ke Penerimaan Negara

Jajaran Kementerian Keuangan dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022). (Antaranews.com)
FAKTUAL-INDONESIA: Larangan ekspor batu bara tidak akan berdampak ke penerimaan negara. Hal itu dikarenakan batu bara sejauh ini bukan komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani
dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, Senin (03/01/2022).
“Kalau kita lihat dari batu bara, penerimaan negara dominan didapatkan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), selain tentu dari bisnisnya, dari sisi perpajakannya,” kata Askolani.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dan PKP2B.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melarang ekspor batu bara sementara untuk menjadi solusi jangka pendek bagi ketersediaan pasokan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Kita harus carikan solusi jangka pendek memastikan keandalan sistem dan ketersediaan listrik. Namun harus dicari solusi jangka menengah dan panjang dimana batu bara sebagai komoditas yang diekspor tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik dan juga bisa untuk memenuhi permintaan ekspor yang menghasilkan devisa,” ucapnya.
Kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati demi memastikan kebutuhan listrik untuk aktivitas dalam negeri yang mulai berjalan kembali setelah sempat terdampak COVID-19 dapat terpenuhi.
PLN
Sementara itu PT PLN (Persero) telah mendapatkan pasokan batu bara sebanyak 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton untuk kebutuhan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada Januari 2022.
Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi mengatakan pihaknya terus berupaya memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik demi menjaga keandalan listrik dan melindungi kepentingan nasional.
“Tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (03/01/2022).
Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level hari operasinya rendah.
Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien, dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Agung mengungkapkan masa kritis ini belum terlewati, karena itu PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.
“Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 hari operasi,” kata Agung.
Pemerintah telah menegaskan kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
“Kami terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional,” pungkas Agung. ***













