Connect with us

Hukum

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Diterbitkan

pada

Silmy Karim resmi ditahan KPK. (Foto: Wikipedia)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas atau pernah menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (4/6/2026). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Berdasarkan keterangan pers Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Kamis (4/6/2026),  para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut KPK, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Atas dugaan tersebut, Silmy Karim dan tujuh ASN lainnya ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Advertisement

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.

Nama-nama yang turut diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi kantor KPK pada 3 Juni 2026 setelah sempat dicari-cari KPK beberapa hari lalu. Sehari kemudian atau pada 4 Juni 2026, ia bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement