Opini
Penangkapan 8 Begal, Apresiasi dan Tantangan Polda Metro Jaya

Gungde Ariwangsa SH, tantangan untuk mengubah paradigma dari Tim Pemburu yang bergerak setelah ada darah yang tumpah, menjadi Tim Pencegah yang memastikan ruang publik Jakarta tidak lagi ramah bagi para kriminal
Oleh: Gungde Ariwangsa SH
FAKTUAL INDONESIA: Apreaisi pantas dilayangkan terhadap sukses Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan Jakarta. Apalagi aksi para begal itu sempat viral di media sosial.
Langkah cepat ini segera disambut tepuk tangan dan pujian di media sosial. Bagi masyarakat yang sehari-hari bertaruh nyawa di jalanan malam Jakarta, penangkapan ini tentu membawa sedikit angin segar. Namun, jika kita melihatnya dengan kacamata yang lebih kritis, benarkah ini sebuah kemenangan dalam penegakan hukum, atau sekadar kosmetik keamanan yang sifatnya reaktif?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin di Jakarta seperti dikutip dari metrotvnews, Senin (18/5/2026) malam, mengemukakan, para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan berbeda. Lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
“Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria,” kata Iman.
Iman menambahkan dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Iman.
Polda Metro Jaya masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Termasuk, salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.
“Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap,” kata Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.
“Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib,” kata Budi.
Pemadam Kebakaran
Sudah menjadi rahasia umum bahwa aparat kepolisian di negeri ini sering kali baru bergerak secara masif ketika sebuah kasus sudah terlanjur viral, memicu kemarahan publik, dan merusak citra institusi. Pola penanganan yang mirip “pemadam kebakaran” ini menyisakan satu pertanyaan mendasar: Mengapa kita harus menunggu ada korban yang jatuh dan videonya tersebar di media sosial terlebih dahulu sebelum “Tim Pemburu Begal” ini diturunkan dengan kekuatan penuh?
Menangkap delapan orang begal adalah satu hal, namun menyelesaikan akar masalah begal adalah hal yang sepenuhnya berbeda. Menjebloskan beberapa eksekutor lapangan ke dalam penjara hanya memotong rantai kriminalitas di permukaan. Selama akar masalahnya tidak disentuh, posisi delapan orang yang ditangkap hari ini akan dengan mudah digantikan oleh delapan orang baru esok hari.
Aksi pembegalan di kota besar seperti Jakarta tidak lahir di ruang hampa. Ia adalah produk dari kombinasi tiga masalah akut yang gagal diselesaikan secara struktural:
- Kemiskinan dan Ketimpangan Ekstrem: Desakan ekonomi yang berpadu dengan minimnya lapangan kerja formal bagi usia muda menciptakan keputusasaan yang bermuara pada kriminalitas jalanan.
- Ekosistem Penadah yang Subur: Begal tidak akan eksis jika pasar barang pretelan (motor curian) tidak subur.
- Penyalahgunaan Narkoba: Mayoritas pelaku kejahatan jalanan nekat bertindak sadis karena berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Tanpa pemutusan rantai pasok narkoba di tingkat akar rumput, keberanian nekat para begal ini tidak akan pernah surut.
Dari Pemburu ke Pencegah
Di sisi lain, keberhasilan penegakan hukum yang sejati tidak diukur dari seberapa banyak penjahat yang berhasil dirilis di depan kamera dengan baju tahanan oranye. Keberhasilan sejati adalah ketika kejahatan itu sendiri berhasil dicegah sebelum terjadi—ketika warga kota merasa aman pulang kerja pukul dua pagi tanpa rasa was-was.
Sayangnya, fungsi prevensi (pencegahan) ini sering kali kalah seksi dibanding seremonial penangkapan. Patroli malam yang konsisten di titik-titik buta (blind spot) Jakarta kerap terasa suam-suam kuku. Keberadaan pos pantau sering kali hanya menjadi pajangan tanpa personel yang aktif berjaga secara berkala. Akibatnya, ruang publik di malam hari dikuasai oleh hukum rimba jalanan.
Karena itu di balik apresiasi atas kerja keras para personel di lapangan yang telah meringkus delapan begal tersebut juga terselip tantangan untuk mengubah paradigma dari Tim Pemburu yang bergerak setelah ada darah yang tumpah, menjadi Tim Pencegah yang memastikan ruang publik Jakarta tidak lagi ramah bagi para kriminal. Keamanan warga negara bukanlah komoditas yang baru diproduksi saat ada desakan viral di media sosial, melainkan hak mendasar yang harus dijamin setiap detik, dengan atau tanpa sorot kamera. ***
- Gungde Ariwangsa SH – Pemimpin Redaksi Faktual Indonesia, pemegang Kartu UKW Utama dan Ketua Siwo PWI Pusat 2018 – 2023, Ketua Pembina Yayasan Insan Peduli Olahraga (IPO), email:orunka@gmail.com














