Politik
Anggota DPR Usul Perpanjang PPKM Darurat Hingga 17 Agustus

Anggota DPR RI Kamrussamad. (Ist).
FAKTUALid – Anggota DPR RI Kamrussamad menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum sesuai dengan apa yang diinginkan. Oleh karena itu ia meminta pemerintah memperpanjang program tersebut hingga 17 Agustus 2021.
“Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM darurat sampai 17 Agustus 2021,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/7/2021).
Kamrussamad memberikan catatan agar saat peringatan hari kemerdekaan ke-76 tahun RI, angka vaksinasi dapat mencapai 70 persen. Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur atau BOR kembali ke angka 70 persen serta layanan medis pasien isolasi mandiri dapat mencapai 70 persen dengan bantuan paket obat gratis dan sembako.
“Jika PPKM darurat tidak diperpanjang, kondisi itu sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian, karena tidak terjangkau layanan medis,” katanya menambahkan.
Wakil rakyat asal DKI Jakarta itu menjelaskan kondisi saat ini, dimana 30 persen masyarakat Indonesia mengikuti program vaksinasi. Kemudian tingkat hunian rumah sakit rujukan mencapai 120 persen hingga antrean di rumah sakit darurat COVID-19.
“Jutaan warga masih melakukan isolasi mandiri dan belum terjangkau layanan media,” ujar Kamrussamad seperti dilansir antaranews.com.
Anggota Komisi XI DPR RI itu meminta perpanjangan PPKM darurat harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai bagi pedagang pasar, warung makan, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional hingga buruh dan pekerja harian lepas.
Kamrussamad juga mengapresiasi dukungan percepatan vaksinasi yang digerakkan oleh Polri, TNI hingga BIN, untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19. ***














